Residivis dari Karangpawitan Sulit Cari Kerja, Todong Buruh Pakai Sajam, Dikasih 15 Ribu pun Dikantongi

Residivis dari Karangpawitan Sulit Cari Kerja, Todong Buruh Pakai Sajam, Dikasih 15 Ribu pun Dikantongi

PKARAWANG – Sejak ke luar dari penjara Februari 2022 lalu, K alias P seorang residivis dari Karangpawitan ini sulit cari kerja dan tak punya pekerjaan dan bingung harus mencari duit ke mana. Di tengah pikiran buntu, residivis dari Karangpawitan ini nekat menodongi para buruh di jalanan sepi dan gelap menggunakan senjata tajam. Saat menodong dia maksa minta uang kepada korban-korbanya. Dikasih uang 15 ribu pun, langsung ia kantongi. Itulah sepak terjang residivis dari Karangpawitan yang meresahkan itu. Aksi K melakukan penodongan dan pemerasan kepada buruh terhenti usai kembali ditangkap oleh polisi. Jajaran Satreskrim Polres Karawang menciduk dia di rumahnya yang beralamat di Karangpawitan. Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Pemerasan terhadap Buruh di Tanjungpura Polisi mengetahui aksi K usai korbannya mengadu kepada kepolisian lewat hotline Lapor Pak Kapolres sehingga dengan tanggap cepat personel menangani laporan hingga Kepolisian dapat segera mengungkap pelaku pemerasan tersebut. "Tersangka berinisial K alias P merupakan warga Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Dia merupakan residivis atas kasus yang sama dan baru keluar penjara pada Febuari 2022 ," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy kepada wartawan, Sabtu (23/7). Pria yang akrab disapa Tomy mengatakan, kejadian berawal pada Rabu (13/7) pukul 02.30 wib, korban habis pulang kerja yang menuju tempat kontrakannya. Kondisi jalan yang sepi pelaku K alias P secara tiba-tiba datang terlapor dari arah belakang lalu merangkul korban setelah itu menempelkan sajam ke perut korban. "Sambil menodongkan sajam, pelaku meminta sejumlah uang milik korban. Namun korban hanya mempunyai uang Rp 15 ribu dan menyerahkan uang tersebut kepada pelaku," jelasnya. Menurut Tomy, tersangka tidak memiliki pekerjaan tersebut nekad melakukan tindak kekerasan. Dengan menggunakan senjata tajam dan mengancam korban, sehingga kini pelaku terjerat pasal 368 KUHPidana jo UU Darurat no 12 tahun 1951. "Dari tangan tersangka kita sita 1 buah pisau dan 1 buah Handphone, pisau ini digunakan untuk mengancam korban dengan meminta sejumlah uang kepada korban," ungkapnya. Lanjut Tomy, penangkapan ini sesuai dengan atensi Kapolres Karawang yang akan menindak tegas segala bentuk kejahatan dan gangguan kamtibmas diwilayah Kabupaten Karawang. Hingga kesigapan personil Sat Reskrim dalam mengamankan pelaku tidak terlepas dari respon tanggap dari laporan masyarakat. (rie/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: